Kejari Kukar Eksekusi Khoirul Mashuri Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Terpidana kasus pemalsu surat Khoirul Mashuri resmi ditahan di Lapas Kelas II A Tenggarong.
POSKOTAKAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara resmi
mengeksekusi anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri terpidana kasus pemalsuan surat
tanah, setelah adanya putusan kasasi dengan vonis 1 tahun 10 bulan.
Penangkapan Khoirul Mashuri dilakukan tim JPU
dirumahnya di Kecamatan Sebulu, pada Kamis (6/7/2023), selanjutnya dibawa ke Tenggarong dan diserahkan ke Lapas Kelas II A Tenggarong.
“JPU Kejaksaan Negeri berhasil menangkap
Khoirul Mashuri sekitar pukul 11.00 wita, dengan meminta bantuan dari Polres
Kukar. Pada saat penangkapan sedikit ada perlawanan dari terdakwa, namun hal
itu bisa dikendalikan dengan baik, tidak ada tindakan serius yang ditujukan
kepada terdakwa.” Kata Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro.
Penangkan Khoirul Mashuri ini berdasarkan
perintah dari Pengadilan Tinggi untuk menahan terdakwa.”Kita ke rumahnya di
Sebulu sebanyak 2 kali tapi tidak ada, akhirnya hari ini kami tangkap,"
kata Ahmad Reza.
Sebelumnya, Kejaksaan telah memanggil Khoirul
Mashuri secara patut dan layak, tapi pemanggilan tersebut tidak dindahkan oleh
Khoirul Mashuri.
"Setelah 2 pekan saya dapat surat
kasasi, dan dipanggil secara patut dan layak, tapi tidak diindahkannya,
sehingga kami tangkap dirumahnya," ucapnya.
Untuk diketahui kasus yang menyeret Khoirul
Mashuri terjadi kisaran tahun 2012-2013. Selain Khoirul Mashuri, camat Sebulu
yang saat itu dijabat Irianto lebih dulu menjalani hukuman di Lapas Kelas II
A Tenggarong.
"Irianto menerima putusan pengadilan, jadi lebih dulu ditahan di Lapas, kalau Mashuri mengajukan kasasi," tuturnya.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II A
Tenggarong Agus Dwirijanto membenarkan ada hari ini tahanan baru masuk dari
Kejaksaan Negeri Kukar, yakni Khoirul Mashuri.
"Tahanan tersebut tidak ada perlakuan
khusus, sama saja seperti tahanan lainnya," ungkap Agus Dwirijanto.(riz)